Fungsi Pengadilan
Pengadilan Agama Slawi mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:
- Fungsi mengadili, (judicial power), yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama (vide Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
- Fungsi pembinaan, yaitu memberikan pengarahan,bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat structural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, asdministrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo.KMA Nomor KMA/080/VIII/2006
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang) Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide Pasal 52 ayat (1) Undangf-Undang Nomor 3 Tahun 2006)
- Fungsi Nasehat, yaitumemberikan pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta (vide Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
- Fungsi Administratif, yaitu menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan) dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengkapan) (vide KMA Nomoir KMA/080/VIII/2006)
- Fungsi Lainnya, yaitu :
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab rukyat dengan instansi lain yang terkait seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
- Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta member akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agunng RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan