Syarat Pendaftaran Perkara

Syarat Pengajuan Cerai Talak / Gugat :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan / Gugatan 7 rangkap, disertai CD
  2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat
  3. FC KTP Pemohon / Penggugat
  4. FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat
  5. Surat Keterangan Ghaib / Miruda dari Kepala Desa bila Termohon / Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya
  6. Surat Izin / Surat Keterangan perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS atau yang disamakan, TNI dan POLRI
  7. Persyaratan nomor 3 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  8. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.

Syarat Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP para Pemohon (Orang Tua / Wali)
  3. FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat para Pemohon
  4. FC KTP / Surat Keterangan Domisili calon suami dan calon istri
  5. FC Akta Kelahiran / Ijazah calon suami dan calon istri
  6. Surat Pemberitahuan Adanya Halangan atau Kekurangan Persyaratan Nikah / Surat Penolakan Perkawinan dari KUA tempat akan dilangsungkannya perkawinan
  7. Surat Keterangan Penghasilan calon suami dari Kepala Desa / Lurah
  8. Surat Keterangan Kematian apabila orangtua meninggal dunia, atau Surat Keterangan lainnya apabila orangtua tidak diketahui keberadaannya/ bekerja di luar negeri/sakit
  9. Jika Pemohon bukan orangtua kandung menyertakan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa / Lurah
  10. Persyaratan nomor 2 s/d 9 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  11. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.

Syarat Pengajuan Gugatan Harta Bersama :

  1. Menyerahkan Surat Gugatan 7 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Penggugat
  3. FC Akta Cerai
  4. FC bukti-bukti tertulis harta bersama yang digugat
  5. Persyaratan nomor 2 s/d 4 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  6. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.

Syarat Pengajuan Gugatan Waris :

  1. Menyerahkan Surat Gugatan 7 rangkap (disesuaikan jumlah para pihak), disertai CD
  2. FC KTP Penggugat atau para Penggugat
  3. FC bukti-bukti tertulis harta waris yang digugat
  4. FC Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris dari Kepala Desa / Lurah
  5. FC Surat Kematian dari Kepala Desa / Lurah jika ada ahli waris yang sudah meninggal dunia
  6. Persyaratan nomor 2 s/d 5 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  7. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM

Syarat Pengajuan Gugatan Poligami :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 7 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Pemohon, Termohon (istri pertama) dan calon istri
  3. FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon dan Termohon (istri pertama)
  4. Surat Pernyataan Tidak Kerberatan Dimadu dari Termohon (istri pertama)
  5. Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon
  6. Surat Keterangan Harta Bersama milik Pemohon dan Termohon (istri pertama) dari Kepala Desa / Lurah
  7. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Kepala Desa / Lurah / Bendahara dimana Pemohon bekerja
  8. FC Akta Cerai jika calon istri cerai hidup, atau Surat Keterangan Kematian jika calon istri cerai mati dari Kepala Desa / Lurah
  9. Surat Izin Poligami dari Pejabat yang berwenang jika Pemohon sebagai PNS, TNI / POLRI
  10. Persyaratan nomor 2 s/d 9 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  11. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.

Syarat Permohonan Surat Kuasa Insidentil :

  1. Mengajukan Izin kepada Ketua Pengadilan Agama Slawi
  2. Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa hadir menghadap pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk
  3. FC KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  4. Surat Keterangan adanya hubungan keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa dari Kepala Desa / Lurah (orangtua, anak, istri, suami)
  5. FC passport, bila Pemberi Kuasa di luar negeri)
  6. Untuk Penerima Kuasa PNS, TNI, POLRI harus ada izin dari atasan
  7. Membawa meterai Rp10.000,00

Syarat Pengajuan Gugatan Isbath Nikah :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 7 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC Kartu Keluarga Pemohon
  4. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah bahwa Pemohon pernah menikah
  5. Surat Keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan Pemohon pada Buku Register KUA
  6. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Lurah jika suami atau istri sudah meninggal dunia
  7. Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  8. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM

Syarat Pengajuan Pengangkatan Anak :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 7 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP para Pemohon (suami isteri calon orangtua angkat)
  3. FC KTP suami isteri orangtua kandung
  4. FC Kutipan Akta Nikah para Pemohon (suami isteri calon orangtua angkat)
  5. FC Kutipan Akta Nikah suami isteri orangtua kandung
  6. FC Kartu Keluarga para Pemohon (suami isteri calon orangtua angkat)
  7. FC Kartu Keluarga suami isteri orangtua kandung
  8. FC Akta Kelahiran anak angkat
  9. FC Surat Penyerahan anak dari orangtua kandung kepada para Pemohon yang disaksikan 2 orang dan diketahui Kepala Desa / Lurah
  10. FC Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) para Pemohon
  11. FC Surat Keterangan Sehat para Pemohon dari Puskesmas / Rumah Sakit
  12. FC Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau dari Kepala Desa / Lurah
  13. Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi / Surat Laporan dari Dinas Sosial Kabupaten
  14. Surat Pernyataan para Pemohon bahwa pengangkatan anak demi kepentingan, kesejahteraan dan perlindungan bagi anak, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00
  15. Persyaratan nomor 2 s/d 13 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  16. Membayar Panjar biaya perkara sesuai SKUM

Syarat Hadhanah (Hak Asuh Anak) pasca perceraian :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC Akta Cerai
  4. FC Akta Kelahiran Anak
  5. Persyaratan nomor 2 s/d 4 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  6. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM

Syarat Wali Adhal :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 5 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC Akta Kelahiran / Ijazah terakhir Pemohon
  4. FC Akta Cerai jika Pemohon berstatus janda
  5. Surat Pemberitahuan Adanya Halangan atau Kekurangan Persyaratan Nikah dari KUA
  6. Surat Penolakan Perkawinan dari KUA
  7. Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  8. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.

Syarat Asal Usul Anak :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 5 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP para Pemohon
  3. FC Kutipan Akta Nikah para Pemohon
  4. FC Kartu Keluarga para Pemohon
  5. FC Akta Kelahiran / Ijazah terakhir Pemohon
  6. FC Surat Kelahiran dari Bidan / Dokter
  7. Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  8. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.

Syarat Pembatalan Nikah :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Pemohon
  3. Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat yang dibatalkan
  4. FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat yang dibatalkan
  5. Persyaratan nomor 2 s/d 4 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  6. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM

Syarat Penetapan Ahli Waris :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa / Lurah
  4. FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris
  5. FC Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa / Lurah
  6. FC Akta Kelahiran semua ahli waris
  7. Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  8. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM

Syarat Perwalian :

  1. Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC Surat Keterangan Kematian
  6. FC Akta Kelahiran Anak
  7. Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
  8. Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM
The 36mm Oyster case of the 18k yellow gold replica rolex watches Day-Date 36 watch flaunts a diamond-set bezel, as well as diamond decorated lugs. Powering the time and the famous duo of windows on the dial displaying the day of the week in full and the date is the Rolex Cal. 3155 manufacture automatic movement with 48 hours of power reserve.

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada PO.BOX 34 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

Peta Lokasi

pa-slawi.go.id