Syarat Pendaftaran Perkara
Syarat Pengajuan Cerai Talak / Gugat :
- Menyerahkan Surat Permohonan / Gugatan 7 rangkap, disertai CD
- Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat
- FC KTP Pemohon / Penggugat
- FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat
- Surat Keterangan Ghaib / Miruda dari Kepala Desa bila Termohon / Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya
- Surat Izin / Surat Keterangan perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS atau yang disamakan, TNI dan POLRI
- Persyaratan nomor 3 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Syarat Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin :
- Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
- FC KTP para Pemohon (Orang Tua / Wali)
- FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat para Pemohon
- FC KTP / Surat Keterangan Domisili calon suami dan calon istri
- FC Akta Kelahiran / Ijazah calon suami dan calon istri
- Surat Pemberitahuan Adanya Halangan atau Kekurangan Persyaratan Nikah / Surat Penolakan Perkawinan dari KUA tempat akan dilangsungkannya perkawinan
- Surat Keterangan Penghasilan calon suami dari Kepala Desa / Lurah
- Surat Keterangan Kematian apabila orangtua meninggal dunia, atau Surat Keterangan lainnya apabila orangtua tidak diketahui keberadaannya/ bekerja di luar negeri/sakit
- Jika Pemohon bukan orangtua kandung menyertakan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kepala Desa / Lurah
- Persyaratan nomor 2 s/d 9 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Syarat Pengajuan Gugatan Harta Bersama :
- Menyerahkan Surat Gugatan 7 rangkap, disertai CD
- FC KTP Penggugat
- FC Akta Cerai
- FC bukti-bukti tertulis harta bersama yang digugat
- Persyaratan nomor 2 s/d 4 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Syarat Pengajuan Gugatan Waris :
- Menyerahkan Surat Gugatan 7 rangkap (disesuaikan jumlah para pihak), disertai CD
- FC KTP Penggugat atau para Penggugat
- FC bukti-bukti tertulis harta waris yang digugat
- FC Surat Keterangan Silsilah Ahli Waris dari Kepala Desa / Lurah
- FC Surat Kematian dari Kepala Desa / Lurah jika ada ahli waris yang sudah meninggal dunia
- Persyaratan nomor 2 s/d 5 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM
Syarat Pengajuan Gugatan Poligami :
- Menyerahkan Surat Permohonan 7 rangkap, disertai CD
- FC KTP Pemohon, Termohon (istri pertama) dan calon istri
- FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pemohon dan Termohon (istri pertama)
- Surat Pernyataan Tidak Kerberatan Dimadu dari Termohon (istri pertama)
- Surat Pernyataan Berlaku Adil dari Pemohon
- Surat Keterangan Harta Bersama milik Pemohon dan Termohon (istri pertama) dari Kepala Desa / Lurah
- Surat Keterangan Penghasilan Pemohon dari Kepala Desa / Lurah / Bendahara dimana Pemohon bekerja
- FC Akta Cerai jika calon istri cerai hidup, atau Surat Keterangan Kematian jika calon istri cerai mati dari Kepala Desa / Lurah
- Surat Izin Poligami dari Pejabat yang berwenang jika Pemohon sebagai PNS, TNI / POLRI
- Persyaratan nomor 2 s/d 9 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Syarat Permohonan Surat Kuasa Insidentil :
- Mengajukan Izin kepada Ketua Pengadilan Agama Slawi
- Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa hadir menghadap pejabat Pengadilan Agama yang ditunjuk
- FC KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
- Surat Keterangan adanya hubungan keluarga Pemberi dan Penerima Kuasa dari Kepala Desa / Lurah (orangtua, anak, istri, suami)
- FC passport, bila Pemberi Kuasa di luar negeri)
- Untuk Penerima Kuasa PNS, TNI, POLRI harus ada izin dari atasan
- Membawa meterai Rp10.000,00
Syarat Pengajuan Gugatan Isbath Nikah :
- Menyerahkan Surat Permohonan 7 rangkap, disertai CD
- FC KTP Pemohon
- FC Kartu Keluarga Pemohon
- Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah bahwa Pemohon pernah menikah
- Surat Keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan Pemohon pada Buku Register KUA
- Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Lurah jika suami atau istri sudah meninggal dunia
- Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM
Syarat Pengajuan Pengangkatan Anak :
- Menyerahkan Surat Permohonan 7 rangkap, disertai CD
- FC KTP para Pemohon (suami isteri calon orangtua angkat)
- FC KTP suami isteri orangtua kandung
- FC Kutipan Akta Nikah para Pemohon (suami isteri calon orangtua angkat)
- FC Kutipan Akta Nikah suami isteri orangtua kandung
- FC Kartu Keluarga para Pemohon (suami isteri calon orangtua angkat)
- FC Kartu Keluarga suami isteri orangtua kandung
- FC Akta Kelahiran anak angkat
- FC Surat Penyerahan anak dari orangtua kandung kepada para Pemohon yang disaksikan 2 orang dan diketahui Kepala Desa / Lurah
- FC Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) para Pemohon
- FC Surat Keterangan Sehat para Pemohon dari Puskesmas / Rumah Sakit
- FC Surat Keterangan Penghasilan dari instansi atau dari Kepala Desa / Lurah
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi / Surat Laporan dari Dinas Sosial Kabupaten
- Surat Pernyataan para Pemohon bahwa pengangkatan anak demi kepentingan, kesejahteraan dan perlindungan bagi anak, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00
- Persyaratan nomor 2 s/d 13 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar Panjar biaya perkara sesuai SKUM
Syarat Hadhanah (Hak Asuh Anak) pasca perceraian :
- Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
- FC KTP Pemohon
- FC Akta Cerai
- FC Akta Kelahiran Anak
- Persyaratan nomor 2 s/d 4 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM
Syarat Wali Adhal :
- Menyerahkan Surat Permohonan 5 rangkap, disertai CD
- FC KTP Pemohon
- FC Akta Kelahiran / Ijazah terakhir Pemohon
- FC Akta Cerai jika Pemohon berstatus janda
- Surat Pemberitahuan Adanya Halangan atau Kekurangan Persyaratan Nikah dari KUA
- Surat Penolakan Perkawinan dari KUA
- Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Syarat Asal Usul Anak :
- Menyerahkan Surat Permohonan 5 rangkap, disertai CD
- FC KTP para Pemohon
- FC Kutipan Akta Nikah para Pemohon
- FC Kartu Keluarga para Pemohon
- FC Akta Kelahiran / Ijazah terakhir Pemohon
- FC Surat Kelahiran dari Bidan / Dokter
- Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM.
Syarat Pembatalan Nikah :
- Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
- FC KTP Pemohon
- Asli Kutipan Akta Nikah / Duplikat yang dibatalkan
- FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat yang dibatalkan
- Persyaratan nomor 2 s/d 4 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM
Syarat Penetapan Ahli Waris :
- Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
- FC KTP Pemohon
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Kepala Desa / Lurah
- FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat Pewaris
- FC Surat Keterangan Ahli Waris dari Kepala Desa / Lurah
- FC Akta Kelahiran semua ahli waris
- Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM
Syarat Perwalian :
- Menyerahkan Surat Permohonan 6 rangkap, disertai CD
- FC KTP Pemohon
- FC Kutipan Akta Nikah / Duplikat
- FC Kartu Keluarga
- FC Surat Keterangan Kematian
- FC Akta Kelahiran Anak
- Persyaratan nomor 2 s/d 6 dimeteraikan Rp.10.000,- dan dicap Kantor Pos (dinazegelen)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai SKUM