Perkara Banding

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding:

  1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama  Slawi dalam tenggang waktu :
  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  • 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Slawi yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
  1. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  2. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
  3. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
  4. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  5. Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Semarang selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
  6. Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang ke Pengadilan Agama Slawi yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  7. Pengadilan Agama Slawi menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  8. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
  9. Untuk Perkara Cerai Talak
  • Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan   memanggil Pemohon dan Termohon.
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  1. Untuk perkara cerai gugat :

   Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 Proses Penyelesaian Perkara :

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

 

The 36mm Oyster case of the 18k yellow gold replica rolex watches Day-Date 36 watch flaunts a diamond-set bezel, as well as diamond decorated lugs. Powering the time and the famous duo of windows on the dial displaying the day of the week in full and the date is the Rolex Cal. 3155 manufacture automatic movement with 48 hours of power reserve.

Hubungi Kami

Home Pengadilan Agama Slawi Kelas I-A

location icon 1 Jalan Gajahmada PO.BOX 34 - Slawi

location icon Kab. Tegal - Jawa Tengah

phone icon Telp: (0283) 491048

(Klik untuk WA chat)  

Communication email blue icon Email : paslawiayu@gmail.com

 

Peta Lokasi

pa-slawi.go.id