PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum secara cuma-cuma adalah : Orang yang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Permohon maupun Tergugat/Termohon. |