Prosedur Pendaftaran Pengguna Lain
Kini, berperkara di pengadilan bisa jadi mudah dengan E-Court. Di Zaman yang modern ini, Mahkamah Agung mengembangkan sistem yang bernama E-Court agar bisa melayani para pencari keadilan secara online. E-Court adalah layanan terintegrasi bagi para pencari keadilan untuk pendaftaran perkara secara online.
Keuntungan pendaftaran melalui E-Court adalah:
- Menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara.
- Pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
- Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
- Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 j.o Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, kini pengguna layanan E-Court terdiri dari:
- Pengguna Terdaftar (advokat, kurator, dan pengurus)
- Pengguna Lain (perseorangan, pemerintahan, badan hukum, dan kuasa insidentil)
Prosedur pendaftaran perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain di Pengadilan Agama Slawi:
- Pihak berperkara mengisi formulir pembuatan akun E-Court Pengguna Lain Pengadilan Agama Slawi melalui tautan berikut https://bit.ly/PenggunaLainPASlawi.
- Setelah mengisi formulir, Pihak Berperkara datang ke Pengadilan Agama Slawi dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Selanjutnya pihak berperkara mengambil nomor antrian pendaftaran, kemudian Petugas akan melakukan pembuatan akun berdasarkan data pada formulir yang telah diisi dan petugas akan melakukan verifikasi akun.
- Pihak Berperkara akan memperoleh password melalui email yang didaftarkan, untuk dapat masuk pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/.
- Petugas akan membantu mendaftarkan perkara Anda dengan menginput data para pihak dan mengupload persyaratan yang diperlukan ke aplikasi E-Court.
- Aplikasi E-Court akan menghitung panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan E-SKUM.
- Pihak Berperkara melakukan pembayaran panjar biaya perkara dengan kode virtual yang ada pada E-SKUM.
- Setelah melakukan pembayaran dan mendapat konfirmasi pembayaran dari sistem, Pihak Berperkara akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP oleh Petugas.
- Pendaftaran telah selesai, Penggugat/Pemohon akan mendapat panggilan sidang secara elektronik melalui email yang terdaftar, sedangkan bagi Tergugat/Termohon yang tidak memiliki domisili elektronik akan mendapat panggilan sidang melalui surat tercatat.
Dasar Hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 j.o. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Keputusan Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik