Hak-hak Pemohon Informasi
Sesuai Lampiran I SK KMA RI Nomor. 2-144/KMA/SK/VIII/2022, masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
- Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
- Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;
- Jadwal persidangan pengadilan;
- Perkembangan keadaan perkara;
- Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
- Mendapatkan bantuan hukum;
- Memperoleh salinan putusan pengadilan;
- Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
- Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
- Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
- Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
- Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
- Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;
- Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
- Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;