MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA SLAWI KELAS 1A

Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416
Slide 1

PROFIL PENGADILAN

Nama: Pengadilan Agama Slawi

Kelas: IA

Alamat: Jl. Gajah Mada Nomor 6, Slawi, Kabupaten Tegal Kode Pos 52416

Visi: “Menjadi lembaga peradilan yang agung, sebagai peradilan terbaik yang mampu mewujudkan penegakan hukum dan keadilan yang berorientasi pada Keadilan Berketuhanan Yang Maha Esa, serta memberikan pelayanan prima di bidang peradilan agama bagi pencari keadilan.”

BERSIH, EFEKTIF, RESPONSIF, SEMANGAT, INOVATIF, NETRAL, AKUNTABEL, RAMAH

E-OFFICE

ZONA INTEGRITAS

2025

“Pimpinan Pengadilan berkomitmen penuh mewujudkan WBK dan WBBM dengan memberikan keteladanan dalam disiplin, integritas, dan transparansi. Pimpinan secara aktif terlibat dalam pengawasan, mendorong inovasi layanan, serta membangun budaya kerja anti-suap dan birokrasi yang bersih.”

PNS
0
CPNS
0
PPPK
0
PA Slawi
1 2 3 90
Arsip Berita
1 2 3 80
Arsip Berita
1 2 3 80
Sisa Bula Lalu 55%
Perkara Masuk 35%
Putus 80%
Minutasi 50%
Belum Minutasi 70%
Sisa 70%
Perceraian 25%
Gugatan Nafkah 35%
Hadhanah (Hak Asuh Anak) 45%
Harta Bersama (Gono-Gini) 55%
Isbat Nikah 34%
Dispensasi Nikah 45%
Wali Adhal 15%
Zakat, Infak, dan Shadaqah 67%
Ekonomi 45%
Ekonomi Syariah 70%

#PROSEDUR BANTUAN HUKUM

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Survei & Indeks Pelayanan Publik

Lihat hasil survei terkini dan berikan suara Anda untuk membantu kami terus meningkatkan kualitas layanan.

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
0
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP)
0
Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
0

Butuh informasi hukum yang akurat?

Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI) hadir sebagai solusi digital terpercaya.

Fitur Unggulan SIMARI

Selesaikan Sengketa
dengan Damai dan Pasti!

Perkara Terselesaikan
0 %
Perkara setiap harinya
0 +

Daftarkan Gugatan Anda Sekarang

PENGHARGAAN AGEN PERUBAHAN

Pengadilan Agama Slawi - Mengapresiasi Inovasi & Transformasi

“Mengakui kontribusi luar biasa dalam mendorong inovasi, transformasi, dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan Pengadilan Agama Slawi.”

Inovasi Pelayanan

Terobosan dalam meningkatkan kualitas layanan masyarakat

Transformasi Digital

Pengembangan sistem dan aplikasi yang bermanfaat

Efisiensi Internal

Optimalisasi proses kerja dan penghematan sumber daya

Kapasitas SDM

Program pengembangan kompetensi yang berdampak luas

Jadilah Bagian dari Perubahan!

Ajukan inovasi Anda atau nominasikan rekan yang layak mendapatkan penghargaan ini.

Pengadilan Agama Slawi | Membangun Budaya Inovasi dan Transformasi Berkelanjutan

LAYANAN SOSIAL & KEMASYARAKATAN

Pengadilan Agama Slawi - Membangun Harmoni Keluarga & Masyarakat

"Tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga merajut kembali keharmonisan."

Layanan ini merupakan wujud kepedulian Pengadilan Agama Slawi terhadap pemulihan hubungan dan pencegahan konflik di masyarakat melalui pendekatan edukatif, preventif, dan solutif berdasarkan nilai-nilai syariah.

Konseling Perkawinan

Konseling Perkawinan adalah layanan bimbingan dan pendampingan profesional yang diberikan Pengadilan Agama Slawi kepada pasangan suami-istri yang mengalami masalah rumah tangga, sebelum maupun selama proses perceraian.

Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum adalah program edukasi dan sosialisasi proaktif yang diselenggarakan Pengadilan Agama Slawi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum keluarga Islam dan tata cara berperkara.

Mediasi Keluarga

Mediasi Keluarga adalah layanan penyelesaian sengketa non-litigasi yang difasilitasi oleh mediator terlatih dari Pengadilan Agama Slawi, dengan tujuan mencapai kesepakatan damai antar anggota keluarga (suami-istri, orang tua-anak, atau ahli waris) di luar proses persidangan formal.

Pendampingan Hukum

Pendampingan Hukum adalah layanan bantuan dan pendampingan profesional bagi pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi untuk mengakses proses peradilan di Pengadilan Agama Slawi. Layanan ini memastikan setiap warga negara memperoleh hak konstitusionalnya untuk didampingi secara hukum, meski dalam kondisi finansial terbatas.

Layanan Gratis

“Ada masalah hukum yang membingungkan? Jangan khawatir, konsultasi gratis bersama kami. Ceritakan kendala Anda, kami bantu cari jalan keluarnya.”

JAM PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN

Senin - Jumat (Kecuali Hari Libur Nasional)

Senin ~ Kamis

08.00 - 15:00
Istirahat: 12:00 - 12:30

Jumat

08:00 - 15:30
Istirahat: 11:30 - 13:00

Layanan e-Court: 24 jam (pendaftaran online)

Libur Nasional: Tutup sesuai ketetapan pemerintah

PENGADUAN MASYARAKAT

Layanan Aspirasi, Keluhan & Laporan

“Suara Anda adalah bahan perbaikan kami untuk pelayanan yang lebih baik”

Telepon

(0283) 491048

Email

paslawiayu@gmail.com

WhatsApp

+62 899-9403-015

Kotak Saran

Tersedia di ruang pelayanan

Saluran Pengaduan Resmi

Hindari penipuan dan hanya gunakan saluran yang kami sampaikan pada website ini.

Pengadilan Agama Slawi | *Setiap laporan akan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.


Situs e-Court Mahkamah Agung

e–Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. Pendaftaran perkara secara online
  2. Pembayaran secara online
  3. Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban)
  4. Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online

Manfaat e–Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

Dasar Hukum e–Court :

    1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
    3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
    4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.

 

Situs e-Court Mahkamah Agung

HAK DAN PROSEDUR LAYANAN ELITIGASI

E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.

Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:

– Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
– Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
– Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan tanda tangan digital.
– Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
– Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
– Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.


E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung, diantaranya yaitu:

– Jaksa Pengacara Negara
– Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
– Kejaksaan RI
– Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house lawyer)
– Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang

Booklet e-Litigasi Persidangan Secara Elektronik [ DOWNLOAD ]

e-Court Upaya Hukum Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama, saat ini e-Court juga dapat digunakan pada upaya hukum Banding, jika perkara pada tingkat pertama memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat upaya hukum Banding Online melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik
  3. Wajib memiliki email prinsipal
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan

Materi/pedoman terkait e-Court upaya hukum banding dapat diunduh pada alamat berikut : DOWNLOAD

Justitia et Jus

PA_BANNER.jpg

Sebagai salah satu pilar peradilan di Indonesia yang secara khusus menangani perkara-perkara di bidang hukum keluarga (ahwal al-syakhshiyyah) dan ekonomi syariah bagi umat Islam, Pengadilan Agama menjalankan fungsinya dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur. Nilai-nilai tersebut tercermin dalam motto atau prinsip-prinsip yang menjadi pedoman kerja, baik secara kelembagaan maupun bagi setiap hakim dan aparatur pengadilannya

Berikut adalah 4 (empat) motto substantif yang menggambarkan semangat, identitas, dan komitmen Pengadilan Agama Indonesia:

PA Slawi
1 2 3 90
Pelatihan A

"Jangan sampai terlewat! Cek jadwal lengkap kegiatan di sini, lengkap dengan detail waktu dan lokasinya."

No events found.

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
a:7:{s:8:"location";a:1:{i:0;a:1:{i:0;a:3:{s:5:"param";s:9:"user_form";s:8:"operator";s:2:"==";s:5:"value";s:3:"all";}}}s:8:"position";s:6:"normal";s:5:"style";s:7:"default";s:15:"label_placement";s:3:"top";s:21:"instruction_placement";s:5:"label";s:14:"hide_on_screen";s:0:"";s:11:"description";s:0:"";}
Save settings
Cookies settings