Mekanisme Pengaduan

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya :'

  1. Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
  2. Penanganan Pengaduan adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
  3. Tujuan penanganan Pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa  lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.

 

Pengaduan kepada Pengadilan Agama Slawi Kelas IA dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI secara on-line>> klik <<
  2. Surat elektronik (e-mail) dengan alamat e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.;
  3. Faksimile nomor (0283) 491476;
  4. Telepon nomor (0283) 491048 pada saat jam kerja, hari Senin – Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB;
  5. Meja Pengaduan dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Slawi Kelas I A, pada saat jam kerja, hari Senin – Jumat, pukul 07.30 s/d 16.00 WIB;
  6. Surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Slawi Kelas IA, dengan cara diantar langsung, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. Gajahmada PO.BOX 34 Slawi. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Slawi

  1. Pengadilan Agama Slawi akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Tinggi Agama Semarang akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Slawi Kelas IA akan memberikan tanda terima pengaduan.
  4. Setiap pengaduan yang diterima akan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.